topmetro.news, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial DK (25), warga Jalan Cinta Karya, atas kasus pencurian uang sebesar Rp20 juta milik Hotma (60), seorang ibu rumah tangga dari Jalan Karya, Gang Landasan, Medan Polonia.
Korban melaporkan kehilangan uang jula-jula sebesar Rp20 juta dari total Rp32 juta yang disimpan di dalam tasnya. Laporan ini diterima oleh Polsek Medan Baru pada Senin (1/9/2025).
Menurut Iptu P Tambunan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, penyelidikan segera dilakukan setelah laporan diterima. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata seorang pelajar dan langsung kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membagi uang hasil curiannya dengan seorang teman untuk keperluan bersenang-senang atau berfoya-foya.
Polsek Medan Baru masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Reporter| SURIYANTO
